Pria asal Ambon, Maluku, yang berprofesi sebagai debt collector ini sempat melarikan diri setelah peristiwa penusukan Hermansyah di Tol Jagorawi, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/7) menjelang subuh.
"Iya sudah menyerahkan diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Argo mengatakan pisau yang digunakan pelaku sudah ditemukan polisi.
Mereka ditangkap berdasarkan keterangan istri Hermansyah, Irina, yang menghafal baik wajah Laurens karena mengenakan kalung di lehernya.
Keempat pelaku ini disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.