Mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencataan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto mendapatkan vonis pidana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Anggota majelis hakim Franky Tambuwun mengatakan, selain oleh dua terdakwa, pertemuan itu dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri saat itu, Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pertemuan di ruang kerjanya, Setya Novanto menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Franky.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putri mengatakan, meski nama Setya tak disebutkan sebagai pihak yang turut menikmati hasil korupsi, hakim telah mempertimbangkan ada pihak lain yang ikut melakukannya.
"Jadi fakta ada pertemuan dengan Setya Novanto itu sudah dijelaskan hakim. Tapi hakim kan juga menjelaskan bahwa ada pihak lain yang berperan mewujudkan tindakan korupsi sejak proses penganggaran," kata Irene usai persidangan.
"Pagi-pagi, Pak Setya sambil tergesa menyampaikan bahwa di Kemendagri ada program e-KTP. Beliau bilang e-KTP merupakan program strategis nasional jadi ayo kita jaga bersama. Lalu dia pergi," ucap Diah saat bersaksi.
Sementara saat bersaksi di persidangan, Setya membantah tentang pertemuan tersebut. Ketua Umum Partai Golkar itu bersikukuh tak pernah melakukan pertemuan di Hotel Gran Melia untuk membahas proyek e-KTP. Ia juga membantah pertemuan dengan Irman dan Andi di ruangannya.
Setya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli lalu. Setya diduga berperan dalam proses penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa e-KTP.