"Selain terdakwa, pihak-pihak yang menerima keuntungan yakni Ade Komarudin sebesar US$100 ribu," ujar hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Selain Ade, hakim juga menyebut politikus Hanura Miryam S Haryani terbukti menerima uang US$1,2 juta. Uang itu, kata hakim, diterima dari terdakwa Sugiharto dan stafnya Yosef Sumartono melalui beberapa kali tahapan penyerahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Anggota DPR Markus Nari sebesar US$400 ribu atau Rp4 miliar
3. Pengacara Hotma Sitompul sebesar US$400 ribu
4. Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar US$20 ribu dan Rp30 juta
5. Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar US$140 ribu dan Rp25 juta
Hakim juga menyatakan enam anggota panitia lelang terbukti menerima uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan anggota tim Fatmawati dengan nominal yang berbeda-beda.
Lihat juga:KPK Kena Nyinyir Akun Instagram DPR |
Irman menyebut Ade turut menerima uang Rp1 miliar yang diserahkan melalui Sudrajat kepada orang kepercayaan Ade. Uang itu diserahkan langsung ke rumah dinas Ade di Kalibata, Jakarta Selatan.