Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Indarto mengatakan, penyidik menetapkan Gathot sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidik/129.a/VI/2017/tipidkor yang diterbitkan 15 Juni silam.
"Telah ditetapkan selaku SVP Asset management PT Pertamina Gathot Harsono terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pelepasan aset milik PT Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug," kata Indarto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, penyidik tengah melengkapi seluruh berkas perkara guna proses penyerahan ke pihak kejaksaan.
Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dijual dengan harga Rp10,49 miliar.
Permainan jual beli tanah ini, juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina.
Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.
Lihat juga:Bareskrim Geledah Kantor Pusat Pertamina |