Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Benar, ada penggeledahan di sembilan ruangan Gedung Pertamina," kata Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Indarto saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa dokumen dan satu CPU yang kami amankan, khusunya terkait dengan kasus ini," ucap Indarto.
Namun berselang 2,5 bulan, pada 27 Desember 2011, tanah itu dijual kembali oleh pembeli pertama seharga Rp 10,49 miliar. Permainan jual beli tanah ini, juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016 dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina.
Kasus ini pun mulai diselidiki pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.