Fraksi PKS menjadi satu dari empat fraksi yang memilih walk out saat pengambilan suara lantaran tidak sepakat untuk isu presidential threshold atau ambang batas untuk pencalonan presiden.
"Bisa saja (uji materi ke Mahkamah Konstitusi). Nanti kita kordinasikan dengan DPP PKS dulu," kata Jazuli kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jum'at (21/7).
Lihat juga:Fraksi yang Walk Out akan Gugat UU Pemilu |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain PKS, tiga fraksi lain yang memutuskan WO adalah Demokrat, PAN, dan Gerindra. Keempatnya memutuskan WO karena tidak sepakat opsi voting untuk isu ambang batas presiden.
"Dari sisi mekanisme di parlemen sudah final setelah ada pengambilan keputusan di rapat paripurna. Ada ruang yang mungkin bisa dipakai pada kemudian hari. Kita bisa usulkan untuk revisi UU tersebut, tapi rasanya sulit itu dilakukan sebelum pemilu," kata Jazuli.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR yang berasal dari fraksi Gerindra, Fadli Zon pun menyatakan pihaknya akan melayangkan uji materi ke MK terkait UU yang baru disahkan tersebut.
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni