Berdasarkan UU Pemilu, tahapan pemilu 2019 harus dimulai Agustus mendatang.
"Kalau misalnya pengundangan undang-undang ini lambat, bisa saja itu menimbulkan perdebatan, kok KPU belum mulai tahapan sudah masuk Agustus," kata Arief di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Implementasi tahapan pemilu 2019 tidak bisa dilakukan langsung setelah proses legalisasi UU Pemilu selesai. Penyelenggara harus menyusun terlebih dahulu Peraturan KPU untuk mengatur teknis pelaksanaan pemilu.
Setelah dikonsultasikan, draf PKPU tentang Tahapan Pemilu 2019 dapat disahkan untuk selanjutnya dimulai tahapan pemilu serentak.
KPU sebenarnya dapat melakukan harmonisasi PKPU untuk Pemilu 2014 agar digunakan pada pemilu serentak mendatang. Namun, harmonisasi disebut akan berjalan lama karena banyak revisi yang harus dilakukan.
PKPU Pemilu 2014 dan 2019 juga akan memiliki banyak perbedaan karena sistem pemilihannya berbeda. Pada pemilu terakhir, pemilihan presiden dan anggota legislatif masih dilakukan terpisah. Sementara pemilu 2019 akan berjalan serentak.
"Makanya penting bagi kita undang-undang ini segera diundangkan," kata Arief.
Setelah menyelesaikan PKPU, penyelenggara pemilu dapat memulai tahapan Pemilu 2019 dengan melakukan verifikasi partai politik.
"Tahapan untuk parpol mulai daftar ke KPU itu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Itu artinya Oktober sudah masuklah pendaftaran dari partai politik untuk jadi peserta Pemilu," katanya.
Jika seiring berjalannya waktu ada uji materi atas aturan verifikasi yang masuk dan diterima Mahkamah Konstitusi, maka KPU wajib merevisi PKPU tentang persyaratan peserta.
Perubahan anggaran mendadak juga dapat diajukan KPU jika uji materi terjadi dan diterima MK.
"KPU mengajukan tambahan anggaran melalui Kemenkeu dan itu pembahasannya cukup lama. Kalau regulasi dalam pemilu itu diubah ditengah-tengah tahapan memang itu akan merepotkan banyak pihak," tuturnya.