Jo mengatakan, penggerebekan oleh polisi pada Kamis (20/7) itu bukan berarti penyegelan yang membuat perusahaannya berhenti berproduksi.
“Itu bukan berarti penyegelan. Produksi tetap berjalan. Pihak berwenang hanya memasang garis polisi terhadap stok yang ada di gudang kami dengan tujuan mengamankan barang untuk pemeriksaan hukum selanjutnya," kata Jo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menuding anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) itu telah mengubah gabah yang dibeli seharga Rp4.900 per kilogram dari petani menjadi beras premium bermerek, yakni merek 'Maknyuss' seharga Rp13.700 per kilogram dan 'Cap Ayam Jago' seharga Rp20.400 per kilogram.
Jo mengaku akan terus berusaha meyakinkan para investor bahwa tuduhan yang dilayangkan polisi kepada perusahaannya itu tidak benar.
"Kami terus update para investor dan lembaga keuangan lainnya bahwa kami tidak melakukan pelanggaran. Karena itu produksi tetap berjalan," ujar Jo.
Baca juga:Kasus Pemalsuan Kualitas Beras |
Hingga kini, Jo mengatakan perusahaannya juga belum mengambil langkah hukum guna merespons penggerebekan gudang berasnya itu.
PT IBU, tegasnya, masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari polisi mengenai kasus yang menyeret nama perusahaannya tersebut.
"Kami sangat kooperatif dengan pihak berwenang mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga terus minta konfirmasi dan perkembangan pemeriksaan polisi," pungkas Jo.
"Kami sangat kooperatif dengan pihak berwenang mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga terus minta konfirmasi dan perkembangan pemeriksaan polisi," pungkas Jo.