'Pembubaran FPI, Isu Lama yang Terus Diulang'

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 16:05 WIB
Pembubaran FPI sebagai ormas kembali mencuat setelah terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. HTI menjadi korban pertama Perppu ini.
FPI menyebut isu pembubaran mereka adalah wacana lama yang dimunculkan kembali. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Front Pembela Islam Slamet Maarif menyebut wacana pembubaran organisasinya adalah isu lama yang saat ini diulang kembali. Pembubaran FPI saat ini kembali mengemuka seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal Organisasi Kemasyarakatan.

"Isu lama yang diulang kembali, bosan dengarnya," kata Slamet di Jakarta, Selasa (25/7).

Meski menyebut isu lama, namun keberadaan Perppu ormas tetap membuat FPI khawatir. Ormas ini berencana mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
"(Judicial review) Dalam waku dekat, biar bareng sekalian ormas lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desakan untuk membubarkan FPI melalui Perppu Ormas dilontarkan pengamat politik Boni Hargens beberapa waktu lalu. Menurut dia, jika ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan. 

Selain menyebut FPI, Boni juga menilai beberapa denominasi atau aliran Kristen seperti sekte Saksi Jehovah dan Laskar Kristus juga dapat dibubarkan karena memaksa orang lain untuk mengikuti keyakinan. 
Sejauh ini, pakar hukum tata negara Yusril Ihaza Mahendra diketahui telah mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK. Ia bertindak sebagai koordinator kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia yang sudah dibubarkan pemerintah pascapenerbitan Perppu.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengkritik tindakan pemerintah yang membubarkan HTI tanpa melalui proses peradilan.

Bagi Mantan Menteri Kehakiman ini, penerbitan Perppu tersebut dinilai bentuk sewenang-wenang dari pemerintah untuk membubarkan ormas anti-pancasila.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER