"(Penyiraman) itu saya pikir karena azab Allah juga. Karena mengancam, mendzalimi orang," ujar Muchtar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7).
Muchtar mengaku, telah diancam dan didzalimi oleh Novel Cs dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang atas terpidana mantan Ketua MK Akil Mochtar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perkara perantara suap, saya sampai saat ini belum menerima surat penetapan tersangka resmi dari KPK," ujarnya.
Ancaman yang dilakukan oleh Novel di antaranya adalah saat dirinya hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Akil. Kala itu, ia mengancam memenjarakan dirinya selama 20 tahun jika tidak kooperatif dengan KPK.
Lihat juga:Mata Kiri Rusak, Novel Akan Jalani Operasi |
Izin ke Dokter
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapatkan izin dokter untuk memeriksa Novel Baswedan di Singapura.
Argo mengatakan wawancara Novel di media maupun media sosial Facebook bukan acuan pihaknya untuk segera memeriksa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Kami tunggu dokternya. Dokter jadi acuan kita," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Rencana mendatangi Novel langsung di Singapura sudah dibahas jauh-jauh hari Polda Metro Jaya dengan KPK. Dalam rencana itu, polisi akan membawa serta tiga sketsa wajah yang didapatkan dari keterangan tiga saksi.