Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan penyertaan surat bermaterai diizinkan asal bersifat sukarela dan tidak ada paksaan bagi warga untuk menandatanganinya.
Zudan menerangkan Pemkab Kuningan mengeluarkan surat bermeterai itu guna memastikan agama warga yang hendak dicetak e-KTPnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Zudan menegaskan jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, dijamin berhak mendapatkan e-KTP meski tak mengisi surat pernyataan yang dikeluarkan Pemkab setempat. Menurut Zudan, hak untuk mendapatkan kartu identitas dilindungi undang-undang dan pemerintah tak boleh menghalanginya.
"Saya ingin tegaskan, tidak boleh tulis di kolom agama ini Ahmadiyah karena UU Adminduk katakan hanya enam agama yang bisa ditulis, di luar itu tidak boleh," tuturnya.
"Warga Ahmadiyah tidak keberatan dengan pernyataan itu kalau diterapkan juga ke seluruh warga yang lain. Kedua, tidak diterbitkannya e-KTP ini hanya kepada Ahmadiyah di Manislor. Di desa lain di Kuningan itu bisa terbit," tutur Syamsul, Senin (24/7).
Tawaran syarat tambahan untuk pencetakan e-KTP jemaah Ahmadiyah asal Manislor disampaikan Bupati Kuningan saat beraudiensi dengan warga pada 10 Juli lalu.
Penolakan warga atas surat tersebut berbuntut pada dialog dengan Ombudsman RI dan Dirjen Dukcapil Kemendagri