Pelapor adalah Nico Panji Tirtayasa alias Miko yang merupakan keponakan terpidana kasus dugaan suap Muchtar Effendi. Laporan tercantum dalam surat laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim yang salinannya diterima CNNIndonesia.com hari ini.
Nico melaporkan Novel atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nico berkata, intimidasi yang dilakukan KPK melibatkan Novel dan sejumlah penyidik KPK. Hal itu dilakukan usai Akil dan Muchtar diringkus oleh KPK.
Intimidasi lain yang dilakukan Novel cs, yakni Nico diminta mengakui bekerja bukan maret 2013, atau setahun lebih awal dirinya bekerja di perusahaan Muchtar pada tahun 2014. Ia juga mengaku, disuruh mengaku mendengar percakapan antara Muchtar dan Akil, dan disuruh mengakui harta dan aset Muchtar sebagai aset titipan Akil.
"Novel dan Abraham Samad juga akan beri aset paman saya dibagi dua. Pihak KPK Novel dan Braham 50 persen dan saya 50 persen," ujarnya.
Lebih dari itu, ia mengaku, namanya diganti dari Nico menjadi Mico untuk kepentingan penyidikan. Ia juga mengaku diajak jalan-jalan oleh KPK jelang vonis Muchtar.