Setelah Yulianis, Pansus Angket KPK memanggil Muchtar Effendi dan keponakannya Miko Panji Tirtayasa, Selasa (25/7), untuk dimintai keterangannya selama menjalani pemeriksaan di KPK.
Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Muchtar juga merupakan orang dekat Akil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan Muchtar oleh Pansus Angket KPK pun mesti mendapat izin dari pihak Lapas Sukamiskin.
Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko menyatakan kehadiran Muchtar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di DPR atas izin langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Namun Dedi tak merespon saat ditanya alasan sang menteri, yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengizinkan Muchtar Effendi bersaksi di Pansus Angket KPK.
Muchtar diketahui kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK. Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
Muchtar diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.
Muchtar sendiri telah diminta keterangannya oleh anggota Pansus Angket KPK. Muchtar mengklaim, selama menjalani pemeriksaan KPK, dia telah diancam dan didzalimi oleh Novel Baswedan cs dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil.
Dia juga mengklaim dituduh menjadi perantara suap dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri kepada Akil tanpa alat bukti. (osc/pmg)