Di awal persidangan, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra langsung meminta nasihat kepada majelis hakim konstitusi tentang legal standing atau kedudukan hukum HTI sebagai pemohon. Dia khawatir gugatan HTI atas Perppu ormas ke MK akan sia-sia jika hakim nantinya menilai HTI tak memiliki legal standing dan dianggap tidak sah, karena pemerintah telah mencabut status badan hukum organisasi tersebut.
"Kami mohon yang mulia dapat memberi klarifikasi persoalan ini. Saat mengajukan ke MK, HTI masih sah sebagai badan hukum publik. Namun ketika perkara diperiksa sudah mulai dibubarkan, apakah HTI masih punya legal standing?" ujar Yusril di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam gugatan perkara di pengadilan tata usaha negara, menurut Yusril, pemohon tetap memiliki legal standing karena yang digugat adalah pembubarannya.
Yusril Ihza Mahendra meminta nasihat kepada majelis hakim MK soal kedudukan hukum HTI menggugat Perppu ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Menurut Palguna, pemohon yang memiliki legal standing bisa diwakilkan oleh pengurus sesuai Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/ART) seperti ketua, sekretaris, maupun juru bicara HTI.
"Apakah lebih tepat sebagai warga negara perseorangan atau badan hukum HTI, ini tergantung pemohon mana yang lebih kuat untuk meyakinkan MK. Dengan catatan HTI sudah dibubarkan," kata Palguna.
Arief juga menyarankan agar Yusril menjelaskan kronologi sejak perkara itu didaftarkan ke MK hingga waktu pembubarannya.
"Itu dicantumkan sebagai alat bukti bahwa memang benar telah menerima SK pembubaran. Diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim," tutur Arief.
Yusril menyatakan akan memperbaiki permohonan dengan mengganti pemohon menjadi atas nama juru bicara HTI Ismail Yusanto. Sebelumnya, gugatan didasarkan atas nama HTI.
Dalam perkara ini, Yusril mengajukan uji materi formil dan materil atas pasal 59 ayat (4) huruf c, pasal 61 ayat (3), pasal 62, pasal 80, pasal 82A.
Ketentuan dalam pasal tersebut dianggap multitafsir dan menimbulkan sikap sewenang-wenang dari pemerintah.
Salah satunya adalah ketentuan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila.
Selain itu, ketentuan yang mengatur tentang ancaman pidana hingga seumur hidup bagi pimpinan dan anggota ormas juga dikhawatirkan bedampak pada perkembangan demokrasi di Indonesia.
Yusril Ihza Mahendra meminta nasihat kepada majelis hakim MK soal kedudukan hukum HTI menggugat Perppu ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)