Dia mengatakan, pemberdayaan ini didasari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 256 disebutkan masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pak Ogah Minta 'Dirangkul' Polda Metro Jaya |
Halim mengatakan jumlah Pak Ogah yang akan dibatasi sesuai kebutuhan saja. Kata Halim, pihaknya sudah mulai mendata lokasi-lokasi mana saja Pak Ogah akan ditempatkan nantinya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya menilai pemberdayaan Pak Ogah Melangar aturan sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Halim mengatakan, anggota Supeltas baru melanggar aturan jika meminta uang dengan cara paksa. Dia menyebut, keberadaan Supeltas hanya bersifat membantu kelancaran lalu lintas.
Dia pun mengimbau warga untuk tidak khawatir jika program ini nantinya justru dimanfaatkan Pak Ogah untuk mencari keunguan lebih. Kata Halim, anggota Supeltas akan diberikan seragam khusus dan tetap mendapat perhatian masyarakat.
Di sisi lain, Halim mengatakan optimis akan ada perusahaan yang mendukung program ini terkait upah anggota Supeltas melalui mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).