"Tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Jaksa Agung," kata Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (28/7).
Ricky merupakan kuasa hukum Humprey, terpidana mati pemilik heroin seberat 1,7 kilogram. Pria yang akrab disapa 'Doctor' itu dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami, rekomendasi ini membuka jalan bagus, langkah hukum berikutnya yaitu menggugat Kejaksaan Agung atas perbuatan melawan hukum," tuturnya.
"Yang harusnya dilakukan adalah membenahi prosedurnya, membenahi administrasinya, data terpidana mati harus dirapikan, perlakuan kepada terpidana mati juga harus diperhatikan, hak-haknya harus dipenuhi," kata Ricky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, eksekusi mati terhadap Humprey seharusnya ditunda, mengingat yang bersangkutan sedang mengajukan grasi sebagaima diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 22/2002 tentang Grasi.
Selain itu, Ombudsman menilai Humprey mendapat perlakuan diskriminatif lantaran permohonan peninjauan kembali (PK) keduanya tak diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut berbeda dengan pelakuan terhadap dua terpidana mati lainnya, Eugene Ape dan Zulfiqar Ali, di mana PK kedua mereka ditindaklanjuti.