Penggeledahan rumah Irvan dilakukan Kamis (27/7), di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Dari penggeledahan disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keponakan Setnov itu juga sudah bersaksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu. Irvan mengakui ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
KPK juga telah memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK ingin mendalami informasi soal pertemuan yang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta.
Selain soal pertemuan yang diduga membahas masalah proyek e-KTP, Chairuman juga dicecar soal pembahasan dan perubahan anggaran serta dugaan aliran dana proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"(Didalami) pembicaraan terkait pembahasan dan perubahan anggaran dengan saksi lain, yang terkait dan indikasi aliran dana terkait e-KTP," ujar Febri.
Chairuman mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik tak berbeda jauh dengan saat diperiksa untuk tersangka lainnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bakal digelar pada awal Agustus 2017.
Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.