"Dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi harus taat pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945," kata M Nasir di sela pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Mahasiswa Nasional, di Malang, Jumat (28/7) malam seperti dikutip dari Antara.
M Nasir menerangkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi beberapa hari lalu. Hasilnya adalah Kemenristekdikti menyerahkan pengawasan keterlibatan HTI kepada masing-masing kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kegamangan PKB soal Perppu Ormas |
Hanya saja, kata M Nasir, apa yang sudah disampaikan jangan sampai harus diulang berkali-kali. Ia pun memberi tenggat waktu kepada para rektor dan Kopertis untuk memberikan laporan awal terkait hasil pengawasan.
Lihat juga:Mendagri Tak Akan Pecat Anak Buah Eks HTI |
"Tentu awalnya kami lakukan pendekatan persuasif, teguran, lalu peringatan 3 kali. Kalau masih tetap membandel, mereka disuruh memilih, tetap setia pada organisasi yang dilarang atau kembali ke-'pangkuan' pemerintah. Dan, saya yakin mereka masih tetap setia pada NKRI," ujar Nasir.
HTI telah dibubarkan pemerintah lewat pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Langkah yang dilakukan Kemenkumham itu merujuk pada Peraturan Pergantian Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.