Hal ini diungkapkan perantara suap UU Ternak di MK, Kamaludin, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap uji materi dengan terdakwa Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
"Patrialis bilang untuk uang silakan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan ke hakim lain," ujar Kamaludin.
Kamaludin mengaku pernah bertemu dengan Basuki dan pegawainya, Ng Fenny. Mereka membahas rencana pendekatan ke hakim lain dengan menyiapkan uang Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu untuk handle hakim yang belum memberikan pendapat, ya hakim Suhartoyo dan Pak Arief," katanya.
Pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Jaksa juga menyebut Basuki pernah mengaku hanya mampu membayar Rp2 miliar untuk memengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat. Patrialis pun mempersilakan agar Basuki melakukan pendekatan pada hakim lain yang berbeda pendapat.
Patrialis juga pernah menawarkan pada Basuki apakah bersedia melakukan pendekatan pada hakim Suhartoyo dengan jasa seorang pengacara yang dekat dengan Suhartoyo bernama Lukas. Namun upaya tersebut ditolak olah Basuki.
