"Ketentuan tentang makar untuk kejahatan terhadap keamanan negara telah salah atau keliru diartikan sehingga akan membungkam hak rakyat berpendapat," kata Andi saat bersaksi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/8).
Lihat juga:Nasib Para Pengkritik di Era Jokowi |
Ia pun menyayangkan tindakan Pemerintah terhadap orang-orang yang dianggap melakukan makar, seperti penangkapan tersangka makar jilid satu usai Aksi 212, serta tersangka makar jilid dua yang hendak melakukan Aksi Bela Islam pada Maret 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sekarang telah terjadi salah tafsir soal makar. Saya mengusulkan kepada DPR yang sekarang sedang membahas KUHP nasional, supaya pembunuhan terhadap Presiden diatur (hukuman) pidana mati, dan percobaan pembunuhannya, pidana seumur hidup," katanya.
Lihat juga:Pasal Makar Banyak Menyasar Ekspresi Politik |
Salah satu kasus yang pernah menimpa pemohon, Hans Wilson dituduh melakukan pengibaran bendera bintang kejora pada 14 Desember 2010. Saat itu, dirinya bersama dengan 50 mahasiswa Papua melakukan demonstrasi solidaritas memperingati HUT ke-22 Proklamasi Kemerdekaan Melanesia Barat di Manokwari.
Para pemohon merasa ketentuan yang mengatur soal makar menjadi alat untuk Pemerintah mengkriminalisasi pemohon.