Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen. PT IBU merupakan produsen beras merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago'.
Dugaan kecurangan pertama, kata Martinus, terkait tak dicantumkannya kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008 di dua merek beras PT IBU. Martinus menerangkan kelas mutu harus dicantumkan dalam setiap produk yang mencantumkan label SNI 2008.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pelanggaran selanjutnya, sambung Martinus, PT IBU memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang dicantumkan. Menurut dia, sistem pelabelan SNI 2008 hanya mengenal istilah mutu satu hingga lima.
Dugaan pelanggaran terakhir, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, PT IBU memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG).
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), AKG hanya dapat digunakan produk hasil olahan.
"AKG itu diatur BPOM untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia, sehingga bisa dihitung angka kecukupan gizinya. Berdasarkan pemeriksaan saksi ini berpotensi menyesatkan konsumen," ujarnya.
Lihat juga:KPPU Dorong Pangkas Rantai Distribusi Beras |
Martinus menyatakan, penetapan Trisnawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari 24 saksi yang berasal dari berbagai kalangan termasuk 11 ahli, serta hasil laboratorium terhadap beras produksi PT IBU.