Foto piagam tersebut beredar di media sosial. Dalam piagam itu tercantum nama M Nasir dan di bawahnya bertuliskan "Telah menciderai semangat asas ketunggalan UKT di Perguruan Tinggi". Piagam ditandatangai oleh Adib selaku Presiden BEM Unnes.
Piagam soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibuat karena masih adanya sumbangan yang dipungut pihak kampus, salah satunya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Unit Pelaksana Teknis Hubungan Masyarakat (Humas ) Unnes Hendi Pratama, mengatakan, kampus akan menindak tegas kedua mahasiswa itu.
Selain dianggap mencemarkan nama baik Unnes, keduanya dianggap mencemarkan nama baik Menristekdikti.
Pada Rabu (2/8) pagi, tim Penyidik Polrestabes Semarang memeriksa Julio dan Harist.
"Ini pemeriksaan baru sebatas klarifikasi dulu. Karena ada laporan, kami terima dan tindak lanjuti. Kalau nantinya ada unsur pidana yang masuk, ya kami teruskan", kata Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna.
Sementara itu, di luar ruang penyidik, sejumlah mahasiswa Unnes serta beberapa aktivis melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moral terhadap Julio dan Harist.
LBH Semarang menganggap tindakan Unnes melaporkan mahasiswanya sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman demokrasi di kalangan civitas akademika kampus Unnes.
"Bagi kami ini sudah kriminalisasi dan pembungkaman demokrasi. Terlebih, Julio dan Harist ini adalah aktivis yang memang vokal dengan kebijakan-kebijakan kampus. Seharusnya menjadi koreksi pihak Kampus Unnes", kata Aktivis LBH Semarang Samuel Rajagukguk.
Samuel berharap proses hukum dua mahasiswa itu segera dihentikan, dan pihak Unnes mencabut laporan.
Menurut Samuel, unggahan foto Piagam di media sosial itu bentuk kritik yang membangun.
"Kami ingin Menristekdikti turun tangan melakukan mediasi kedua pihak. Tidak bagus kalau ini dilanjutkan", tambah Samuel kepada CNN Indonesia.com.