Pansus Angket KPK sebelumnya mengklaim rencana memanggil Agus hanya untuk meminta penjelasan kinerja lembaga antirasuah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Selain itu, Pansus KPK juga bakal mengklarifikasi dugaan peran Agus dalam kasus korupsi e-KTP. Dugaan itu terkait pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menyebut Agus terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait dengan tudingan keterlibatan Agus dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, Febri menyatakan hal tersebut sudah dijelaskan dan terbantahkan.
"Tapi saat itu Kemendagri tidak mengikuti saran tersebut," ujar Febri.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Untuk Irman dan Sugiharto diketahui sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Sementara itu, Andi Narogong bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.