Sederet tudingan disampaikan sejumlah pihak di rapat pansus, termasuk dari Muchtar Effendi, tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Yulianis yang merupakan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, masyarakat masih menggunakan akal sehatnya untuk menilai tudingan yang disampaikan Muchtar kepada lembaga antirasuah, merupakan kebenaran atau kebohongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchtar juga menyebut ada tawaran dari Johan Budi, mantan Jubir KPK, terkait dengan harta yang disita. Muchtar mengaku mendapat tawaran bantuan dari Johan soal pengembalian harta yang disita KPK dengan imbalan.
Barang sitaan itu, masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Terlebih dalam kasus yang menjerat Muchtar tersebut banyak melibatkan pihak lain. Febri meminta bila ada pihak yang tak terima dengan penyitaan tersebut bisa menempuh jalur hukum praperadilan.
"Kalau ada pihak-pihak yang keberatan silahkan tempuh jalur hukum bisa praperadilan atau jalur hukum lainnya akan lebih baik. Fakta hukum lainnya sudah diuji di persidangan," ujarnya.
Febri pun mengingatkan bila Muchtar juga berstatus terpidana kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus suap Akil Mochtar. Menurut dia, ketika anggota dewan menjadikan informasi terpidana sebagai masukan, masyarakat tentu bisa menilai sendiri.
Selain Muchtar, tudingan juga dilancazrkan Yulianis. Mantan Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis sebelumnya dihadirkan di Pansus Angket KPK.
Lihat juga:Elza Syarief Bakal Laporkan Yulianis ke KPK |