Ditangkap Polisi, Tora dan Istri Shock
CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2017 17:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan selebritis Tora Sudiro dan Mike Amalia masih shock usai ditangkap tim satuan narkoba Polres Jakarta Selatan karena mengonsumsi obat penenang jenis Dumolid.
Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada, usai menemui Tora dan Mieke Amalia di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
"Kondisi mereka baik, tapi mereka enggak tahu, dan enggak ngerti. Jadi seperti kurang informasi dan shock," kata Nanda.
Menurut Nanda, Tora dan Mieke ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap Tora dan istri dalam kondisi sadar.
"Sadar baik-baik saja," kata Nanda.
Nanda mengatakan, saat bertemu dengan Tora dan Mieke, keduanya mengaku tidak tahu bila obat Dumolid yang mereka konsumsi menyalahi aturan.
"Ketidaktahuan info bahwa ini salah, tidak ada maksud sengaja. Jadi saya kasihan dengan mereka," ujar Nanda.
Lebih lanjut, Nanda mengatakan, tidak mengetahui pasangan selebritis itu menggunakan obat penenang yang dilarang pemerintah.
"Setahu saya, mohon maaf kalau bisa dikoreksi. Obat ini kalau ada resep dokter tidak masalah, tapi kalau tidak ada resep dokter masuk kategori penyalahgunaan," kata dia.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, hingga kini Tora dan istri masih berstatus sebagai saksi penyalahgunaan psikotropika.
Penangkapan terhadap Tora, kata Iwan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi menyita 30 butir Dumolid dari kediaman Tora dan Mieke.
Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada, usai menemui Tora dan Mieke Amalia di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
"Kondisi mereka baik, tapi mereka enggak tahu, dan enggak ngerti. Jadi seperti kurang informasi dan shock," kata Nanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sadar baik-baik saja," kata Nanda.
Lebih lanjut, Nanda mengatakan, tidak mengetahui pasangan selebritis itu menggunakan obat penenang yang dilarang pemerintah.
"Setahu saya, mohon maaf kalau bisa dikoreksi. Obat ini kalau ada resep dokter tidak masalah, tapi kalau tidak ada resep dokter masuk kategori penyalahgunaan," kata dia.
Penangkapan terhadap Tora, kata Iwan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi menyita 30 butir Dumolid dari kediaman Tora dan Mieke.