Komnas HAM Minta Pemerintah Revisi Poin Krusial Perppu Ormas

CNN Indonesia
Jumat, 04 Agu 2017 18:03 WIB
Ada dua poin yang disorot Komnas HAM, yakni soal absennya proses peradilan pembubaran ormas dan larangan melakukan penistaan agama.
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta pemerintah menimbang kembali dua poin dalam Perppu Ormas. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Pemerintah merevisi beberapa poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas.

Ada dua poin revisi yang disoroti Komnas HAM. Pertama, lembaga itu meminta pemerintah mengembalikan proses pembubaran ormas dengan melibatkan pengadilan.

Absennya pertimbangan putusan peradilan dalam pembubaran ormas dalam Perppu Nomor 2/2017 dianggap sebagai penanda terjadinya kemunduran.
"Perppu merupakan kemunduran dibanding Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Argumennya satu, menghilangkan ketentuan keputusan pengadilan dalam penerapan sanksi administratif," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Kantor Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jakarta, Jumat (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin kedua yang disoroti Komnas HAM adalah ihwal delik 'penodaan agama' seperti tertulis di Pasal 59 ayat 3 poin b Perppu Ormas.

Pada pasal terkait, tertulis aturan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Menurut Imdadun, larangan melakukan penistaan atau penodaan agama tersebut harus dijelaskan secara detail. Jika tidak, dikhawatirkan ada penyalahgunaan aturan untuk memberangus beberapa ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.

"Baiknya ada penjelasannya dan dibatasi pada aspek penghinaan, bukan kelompok yang sering dituding sebagai 'ajaran sesat'," katanya.

Komnas HAM juga mengkritisi dimungkinkannya pemerintah menjatuhkan hukuman pidana bagi bekas anggota atau pengurus ormas yang dibubarkan.

Menurutnya, pembubaran suatu ormas tak serta merta harus diikuti dengan pemberian sanksi pidana bagi bekas anggotanya. Perppu itu juga dianggap berpotensi berbahaya bagi organisasi yang dianggap radikal dari kelompok 'kanan' maupun 'kiri'.
"Keputusan Menkumham berpotensi menjadikan Perppu ini jaring cantrang bagi semua kelompok berpikiran radikal kanan maupun kiri. Perppu ini menjadi aparat kekuasaan untuk memberangus suara kritis terhadap pemerintah yang berkuasa, termasuk kelompok kritis pro demokrasi dan pro HAM," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER