Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan Perda yang harus diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakata dan DPRD harus berbeda substansinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, Perda tersebut tak perlu mengatur ihwal pembubaran ormas-ormas di tingkat daerah.
"Proses Pilkada (DKI Jakarta) menyisakan bekas, banyak yang sampai saat ini belum bisa move on dari keadaan. Maka, harus hadir pemerintah di tengah-tengah masyarakat Kami tawarkan Perda Toleransi. Ini baru kajian untuk dijadikan bahan pertimbangan," ujar Abdul di Kantor Pengurus Pusat GP Ansor, Jakarta, Jumat (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ide pembentukan perda toleransi mendapat sambutan positif dari peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir. Menurutnya, Perda yang spesifik mengatur dan menerjemahkan nilai-nilai Pancasila di daerah memang harus dibentuk.
"Kalau dibutuhkan Raperda saya kira bentuknya lebih baik kalau diarahkan kepada bagaimana menyebarkan toleransi daripada intoleransi," ujar Amin.