Layanan Buruk Apartemen Green Pramuka Tak Hanya Dialami Acho

CNN Indonesia
Minggu, 06 Agu 2017 18:35 WIB
Sejumlah penghuni mengeluhkan janji yang ditawarkan oleh pengembang apartemen Green Pramuka. Menurut mereka yang ditawarkan pengembang tak sesuai kenyataan.
Sejumlah penghuni mengeluhkan layanan dan janji yang ditawarkan pengembang apartemen Green Pramuka. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah penghuni di Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat mengeluhkan buruknya pelayanan dari pengembang apartemen PT Duta Paramindo Sejahtera yang tidak pernah merealisasikan janji-janji yang ditawarkan kepada penghuni pada awal pembelian unit.

Menurut sejumlah penghuni, keluhan artis stand up comedy (Komika) Muhadkly MT alias Acho terhadap pihak pengembang merupakan fakta.

Seorang penghuni berinisal AS menceritakan, salah satu janji yang diingkari oleh pihak pengembang yakni terkait rencana pembangunan fasilitas olah raga basket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, fasilitas lapangan basket tertera dalam brosur penawaran, dan menjadi alasannya membeli hunian di Apartemen Green Pramuka pada 2013 silam.

"Keluhan saya sama persis dengan Acho. Saya hobi main basket, waktu itu di brosur ada lapangan basket akan dibangun, tapi sampai sekarang tidak ada," kata AS saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Minggu (6/8).

Selain itu, dia juga mengeluhkan tentang aturan parkir.

Menurutnya, aturan parkir yang diterapkan sangat menyulitkan penghuni apartemen saat ini.
Dia menduga, aturan parkir diubah terkait dengan rencana pihak pengembang membangun pusat perbelanjaan.

"(Dulu) parkir dijanjikan dua lantai, basement satu dan dua, tapi sekarang tidak ada. Malah aturan baru, zonasi parkir mulai berlaku hari ini, penghuni hanya boleh parkir di ground floor dan lahan yang jauh dari hunian," kata AS.

"Basement rencananya buat pengunjung mal".

AS pun mengaku telah menyampaikan seluruh keluhannya bersama sejumlah penghuni ini kepada pihak pengelola.

Namun, menurutnya, penghuni selalu mendapatkan jawaban yang tidak masuk akal dari pihak pengelola.

Ia mencontohkan, pihak pengelola menolak permintaan terkait transparansi iuran pemeliharaan lingkungan (IPL).
Alasannya, permintaan tersebut diajukan oleh perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) yang tidak sah.

Pihak pengembang, lanjutnya, berjanji akan membentuk P3SRS secara sah setelah pembangunan 17 menara (tower) apartemen selesai dilakukan.

"Janji mereka (pengembang) kurang masuk akal. Misalnya transparansi IPL akan diserahkan kepada P3SRS yang sah setelah 17 tower terbangun, sementara sekarang baru ada sembilan tower," kata AS.

PBB Ditagih via SMS

Senada, penghuni Apartemen Green Pramuka lain Andika juga memiliki keluhan serupa seperti Acho dan AS.

Dia menuturkan, pihak pengembang mengingkari janji untuk membangun lahan terbuka hijau yang lebih luas dibandingkan bangunan apartemen.

Menurutnya, kondisi yang ia lihat saat ini berbanding terbalik dengan yang dijanjikan pihak pengembang lewat iklan dulu.

"Saya beli apartemen ini pada 2012. Saya pilih karena akan dominan lahan terbuka hijau, seingat saya di iklan itu akan ada 80 persen lahan hijau 20 persen bangunan. Tapi, sekarang secara kasat mata saja malah kebalikannya," katanya.

Kemudian, dia mengaku melihat ada indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak pengembang.

Menurutnya, hal itu terlihat dengan langkah pengembang yang menagih pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara langsung melalui pesan singkat (SMS) dengan jumlah yang berbeda-beda setiap tahun.

Padahal, lanjutnya, penagihan pembayaran PBB seharusnya dilakukan oleh aparatur pemerintah dengan menyertakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

"Cara tagihnya saja sudah salah oleh pihak pengelola dan hanya melalui SMS. Lalu, angkanya bisa bervariasi dari tahun ke tahun, perbedaannya bisa sampai 10 persen," katanya.

Apartemen Green Pramuka mendapatkan sorotan setelah Acho dikabarkan akan segera menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera.

Acho dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menuliskan kekecewaannya soal fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat lewat blog pribadinya, muhadkly.com, 8 Maret 2015 silam.

Dalam blog-nya, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan saat awal membeli apartemen tersebut, tahun 2014.

Acho juga tercatat dua kali menulis soal Apartemen Green Pramuka lewat Twitter. Pertama, untuk merespons berita media massa mengenai pungutan liar (pungli), kemudian saat menjawab pertanyaan yang diajukan pengguna Twitter lainnya.

Alih-alih mendapat respons positif dari pengembang, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera pada 5 November 2015.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Acho lengkap pada 7 Agustus 2017 silam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER