Alasan pergantian tersebut, permohonan diajukan saat HTI masih tercatat sebagai organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, per tanggal 19 Juli 2017, Kemenkumham secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan berisi pencabutan status badan hukum HTI dan pembubaran organisasi itu karena dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Ismail Yusanto merupakan juru bicara HTI saat organisasi tersebut belum dibubarkan Pemerintah. Kini, dirinya mengklaim sebagai anggota sekaligus Sekretaris Umum HTI.
Lihat juga:Wiranto: SKB Eks HTI untuk Dinginkan Suasana |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail yang juga hadir dalam sidang, merasa yakin permohonan perorangan tidak mengurangi bobot uji materi yang diajukan, dibanding permohonan sebelumnya yang mengatasnamakan HTI.
Dalam sidang, Yusril turut menajamkan aspek uji formil. Uji formil yang diajukan adalah prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu Ormas yang pihaknya anggap bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 karena tidak ada ikhwal kegentingan yang memaksa memungkinkan Presiden mengeluarkan suatu perppu.
"Harus ada check and balances dari lembaga lain apakah bertentangan atau tidak. Harus ada pihak ketiga untuk menengahkan, yakni pengadilan. Tapi kini semuanya dielemenir oleh Perppu dan semuanya menjadi kewenangan Pemerintah," kata Yusril dalam sidang.
Hakim yang terdiri dari Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Anwar Usman pun menerima perubahan permohonan dan akan melanjutkan sidang pleno pada jadwal yang akan ditentukan kemudian. (djm/djm)