Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah dan menyamakan dengan PKI. Pernyataan itu ia sampaikan saat pidato di depan warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami akan melaporkan pada MKD DPR, meminta memecat Viktor karena provokasi itu," kata Ketua Umum Gerakan Muda Demokrat Lucky P. Sastrawiria di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini GMD melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang dianggap mendiskreditkan Partai Demokrat. Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penodaan terhadap satu golongan akan digunakan sebagai senjata melaporkan Viktor.
Sebelumnya, Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS.