Data ganda kerap digunakan karena masih adanya kelemahan dalam pencatatan dan pendataan penduduk. Tjahjo pun meminta perbaikan penyusunan data kependudukan dilakukan dalam waktu dekat.
Tjahjo mengatakan, orang boleh punya aset atau rekening di bank berjumlah puluhan, namun identitasnya harus tetap satu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tjahjo Minta KPK Usut Perizinan Lahan Gambut |
Dasar hukum penggunaan data milik Kemendagri untuk kegiatan-kegiatan itu terdapat pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Saat ini, ada 234 lembaga swasta dan pemerintahan yang memanfaatkan data kependudukan milik Kemendagri. Data yang digunakan ratusan lembaga itu berasal dari perekaman sidik jari dan iris mata warga saat hendak membuat KTP Elektronik.
"Semoga akhir tahun ini 174 juta sudah terekam. Ini penting untuk data pemilu ataupun pilkada sehingga tidak ada lagi pemilih tersembunyi atau penggelembungan pemilih. Tidak ada lagi pemilih siluman," katanya. (sur)