Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik lembaga antirasuah rencananya mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita saat menggeledah rumah Irvan, pada pekan lalu. Oleh karena Irvan mangkir, kata Febri, KPK tidak bisa mengonfirmasi sejumlah barang bukti berupa elektronik dan dokumen yang diamankan dari rumahnya.
"Setelah geledah, kami banyak dapatkan informasi kemudian dari periksa saksi-saksi lain kami dapatkan informasi tambahan. Itu pasti perlu diklarifikasi pada saksi tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvan sendiri sudah pernah diperiksa beberapa kali untuk tersangka kasus e-KTP yang lainnya, seperti mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut Febri, Irvan juga sempat dikonfirmasi mengenai hubungannya dengan Setnov, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
"Untuk Irvanto sebelumnya kami periksa juga terkait relasi yang bersangkutan dengan tersangka (Setya Novanto)," kata Febri.
"Nanti info lebih jauh akan disampaikan setelah riksa dilakukan. Tentu akan kami jadwalkan ulang (Irvanto Hendra Pambudi)," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Arie Pujianto telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Setnov. Arie dicecar soal temuan barang bukti elektronik di rumah Irvan.