Kasus Labora Sitorus Segera Masuk Babak Baru

CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2017 08:45 WIB
Labora Sitorus, mantan polisi pemilik rekening gendut itu akan mengajukan upaya hukum lanjutan usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Labora Sitorus, mantan polisi pemilik rekening gendut itu akn mengajukan upaya hukum lanjutan usai kasasinya ditolak MA. (Dok. Ditjen PAS).
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkara Labora Sitorus karena pencucian uang dan pencurian kayu memasuki babak baru. Mantan polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun yang divonis 15 tahun penjara itu menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk mengajukan PK ke MA, tim kuasa hukum Labora yang dipimpin Muchtar Pakpahan mendatangi Pengadilan Negeri Sorong kemarin untuk melihat  pemeriksaan berkas perkara Labora.

Muchtar mengatakan, kedatangannya untuk mengumpulkan data-data dengan tujuan mengajukan PK Labora.
Ia mengatakan, pengumpulan data belum final namun data yang telah dikumpulkan sudah cukup kuat sebagai dasar untuk pengajuan PK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum bisa memastikan kapan mengajukan PK karena pengumpulan data masih terus berlanjut hingga mendapat data-data yang benar-benar akurat dan dapat dijadikan alasan kuat untuk PK," ujar dia seperti dilansir dari Antara.

Muchtar menilai banyak kejanggalan dalam perkara Labora. Namun ia belum bisa menyebut kejanggalan tersebut karena pengumpulan data belum final.
Selain sebagai kuasa hukum, Muchtar adalah ketua serikat buruh sehingga sangat prihatin terhadap kasus Labora yang menyebabkan sekitar 600 orang kehilangan pekerjaan.

"Menciptakan lapangan kerja bagi 600 orang masyarakat tidaklah mudah. Sebab itu, kami mengupayakan agar ada keadilan yang sesungguhnya terhadap Labora serta perusahaannya bisa beroperasi kembali menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, MA memperberat hukuman Labora Sitorus dari vonis di pengadilan tingkat pertama dan banding. Dalam amar putusan kasasi, MA menghukum Labora dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Putusan kasasi itu jauh lebih berat dari putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Sorong yang memvonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Namun di Pengadilan Tinggi Papua, hakim malah memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan enam bulan sebelum MA memperberat hukumannya.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER