ACTA berpendapat Perppu Ormas bertentangan dengan pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan situasi mendesak dalam penertiban sebuah Perppu.
"Kami menganggap saat ini sama sekali tidak ada situasi yang mendesak terkait situasi perpolitikan dan aktivitas keormasan," ujar Ketua Dewan Penasehat ACTA Hisar Tambunan di gedung MK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Hisar mengatakan, pengajuan permohonan gugatan ini tak terkait dukungan ACTA terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah.
Lihat juga:Yusril Belum Terima SK Pembubaran HTI |
Hisar berharap MK bersikap bijaksana dengan mengabulkan permohonan agar Perppu Ormas dibatalkan secara keseluruhan.
Selain ACTA, sebelumnya ada enam permohonan serupa tentang Perppu Ormas yang diajukan ke MK.
Masing-masing diajukan oleh juru bicara HTI Ismail Yusanto, Aliansi Nusantara Kuasa, advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.