SKB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebelumnya, lewat dasar Perppu Ormas, pemerintah membubarkan HTI dengan mencabut izin badan hukumnya.
"Tapi kalau kemudian mereka masih melanggar (SKB), baru nanti ada tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Terutama Perppu Nomor 2 itu," kata Wiranto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat (1): Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan - dan paling lama 1 (satu) tahun.
Lihat juga:Wiranto: SKB Eks HTI untuk Dinginkan Suasana |
Mantan Panglima ABRI itu mengatakan sebentar lagi SKB akan selesai. Namun ia tidak menyebut tanggal atau bulannya.
Penyusunan SKB ini disebut melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Jaksa Agung. Wiranto juga memastikan akan ada tindak lanjut dari SKB tersebut.
"Di SKB kan imbauan pembinaan bagi kita, jadi masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi-aksi untuk katakanlah melakukan eksekusi terhadap organisasi yang dinyatakan sebagai dilarang, itu enggak boleh," kata Yoedhi pada Rabu (2/8) lalu.