Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan langkah ini ditempuh terkait dengan kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Senior Vice President of Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kini masih menunggu laporan Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaan terhadap berkas yang telah disampaikan itu.
Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug mencapai sekitar Rp40,9 miliar. Jumlah taksiran kerugian negara itu lebih besar dari perkiraan sebelumnya Rp9,4 miliar.
Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dengan harga Rp10,49 miliar.
Permainan jual-beli tanah ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina.
Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.