"Sudah ada yang berangkat, (tapi) sebagian besar belum. Jumlahnya ribuan. Nanti jika sudah lengkap hasil pemeriksaan akan kami sampaikan," kata Herry di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (10/8).
Herry mengatakan, First Travel menggunakan berbagai alasan untuk menutupi tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap ribuan jemaah ibadah umrah. Salah satunya, First Travel mengatakan proses pengurusan dokumen keberangkatan jemaah belum selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi dihitung, karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah. Dibayar masuk uang, tapi tidak diberangkatkan," tuturnya.
"Penyidik Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim telah melakukan penangkapan Direktur Utama First Travel Andika dan Direktur First Travel Anniesa. Keduanya suami istri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).