Elza diperiksa sebagai saksi bagi politikus Golkar Markus Nari yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kepada wartawan, Jumat (11/8), Elza mengaku tidak mengenal Markus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhat menilai, pemeriksaan terhadap Elza mestinya tak diperlukan lagi karena penyidik KPK telah memiliki bukti yang cukup soal kasus pemberian keterangan palsu dan menghalangi penyidikan tersebut.
"Bu Elza kan keterangannya sudah jelas, kenapa dipanggil lagi. Rangkaian cerita siapa yang terlibat juga sudah jelas, jadi segera limpahkan ke pengadilan saja," kata Farhat.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka menghlangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP. Markus diduga meminta Miryam memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Atas perbuatan tersebut, Markus disangka melanggar pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Lihat juga:Elza Syarief Bakal Laporkan Yulianis ke KPK |