"Terdakwa selaku atase imgrasi KBRI untuk Malaysia menerima hadiah sebagai imbalan atau fee pengurusan paspor dan calling visa terkait kewenangannya memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur," ujar jaksa penuntut umum Dame Maria seperti yang tercantum dalam surat dakwaan, Jumat (11/8).
Jaksa menyatakan Dwi menerima suap dari delapan perusahaan yakni PT Anas Piliang Jaya, PT Semangat Jaya Baru, PT Trisula Mitra Sejahtera, PT Sandugu International, PT Rasulindo, PT Atrinco Mulia Sejati, PT Afindo Prima Utama, dan PT Alif Asia Africa.
Lihat juga:KPK Tahan Mantan Atase KBRI Malaysia |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan serupa juga dilakukan pada tujuh perusahaan lain dengan imbalan sebesar US$100 sampai US$200 untuk setiap calling visa yang diterbitkan," katanya.
"Atas pengurusan paspor itu, terdakwa meminta imbalan pada Satya Rajasa," ucap jaksa.
Uang yang diterima Dwi kemudian dibagikan kepada 82 orang staf KBRI Malaysia sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Atas perbuatannya, Dwi didakwa melanggar pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Adapun, Dwi menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.