Pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Tangerang Adinda mengaku tidak bisa membayangkan bila dirinya berada dalam posisi seperti anak sulung SPT. Menurut dia, seharusnya Densus 88 membiarkan SPT mengantarkan anak sulungnya ke sekolah lebih dahulu.
"Sebaiknya dibiarkan dulu bapaknya antar anaknya sekolah, baru ditangkap," kata Adinda saat ditemui CNNIndonesia.com di kawasan perumahan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasihan juga karena anaknya sudah kelas 4 SD, artinya anaknya sudah paham," ujar Sujito.
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (ANTARA FOTO/M N Kanwa). |
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh warga sekitar, Udin. Menurutnya, langkah Densus 88 sudah tepat.
Dia berpendapat, SPT akan melarikan diri bila Densus 88 membiarkan yang bersangkutan mengantarkan anaknya ke sekolah lebih dahulu.
"Penangkapan begitu menurut saya benar. Karena bapaknya memang salah. Kalau tidak begitu nanti keburu kabur," tuturnya.
Densus 88 menangkap SPT tepat di pos petugas keamanan komplek perumahan premium, Cluster Melia Grove, perumahan Graha Raya saat sedang membonceng anak sulungnya yang hendak diantarkan ke sekolah, Jumat (11/8) sekitar pukul 06.20 WIB.
"Anaknya diamankan dulu sama Densus, terus SPT ditangkap dan langsung dimasukkan ke dalam mobil," ujar Koordinator petugas keamanan komplek perumahan premium, Cluster Melia Grove, perumahan Graha Raya, Serpong Utara, Husein.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan SPT ditangkap karena diduga berperan sebagai pencari dana untuk mengirim orang ke sejumlah negara yang dikenal sebagai basis ISIS seperti Suriah dan Filipina.
"Keterlibatan yang bersangkutan adalah melakukan pendanaan kepada orang-orang yang berangkat ke Filipina dan Suriah," kata Martinus saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
Martinus menerangkan penangkapan SPT itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua terduga teroris di Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muara, Jambi, yakni S (38) dan R (39). Densus 88 menangkap keduanya pada Kamis (10/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (ANTARA FOTO/M N Kanwa).