Jakarta, CNN Indonesia -- Pansus Angket terhadap KPK menilai rumah aman atau
safe house yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi sangat tidak layak.
Hal itu terungkap usai Pansus Angket KPK menyambangi salah satu rumah aman KPK yang berlokasi di RT 03/ RW 03, Cipayung, Depok, Jumat (11/8).
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, kondisi bangunan yang kotor dan tidak terawat menjadi bukti rumah tersebut tidak layak dikatakan rumah aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berkata rumah aman seharusnya memiliki pelayan khusus dan terawat dengan baik.
"Kalau menurut saya, jika dikatakan sebagai rumah aman sangat tidak layak," ujarnya.
Selain itu, Agun menilai rumah aman bagi saksi seharusnya memiliki dasar hukum sebagaimana yang dimiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
"Kalau dikatakan
safe hause itu harus ada keputusan penetapan dari LPSK," ujar Agun di lokasi rumah aman KPK.
Menurut Agun, penetapan rumah aman yang dilakukan oleh KPK secara sepihak bertentangan dengan Undang-Undang, dan karena itu, Pansus Angket akan meminta klarifikasi KPK untuk mempertanggungjawabkan rumah aman itu.
Sementara itu, terkait dengan penolakan pejabat KPK memenuhi panggilan Pansus Angket karena masih menunggu putusan Uji Materi UU MD3 di MK, Agun mengaku tidak risau.
Ia justru berkata, Pansus Angket akan tetap melakukan pemanggilan kepada para pejabat KPK lantaran belum ada putusan dari MK.
Bahkan, ia menegaskan, akan ada panggilan paksa terhadap pejabat KPK yang menolak dipanggil sebanyak dua kali oleh Pansus Angket.
"Kami akan jalan terus. Ini negara hukum," ujarnya.
Disekap SetahunSaksi kasus korupsi sengketa Pilkada di MK, Niko Panji Tirtayasa alias Miko mengaku berada di rumah aman tersebut sejak bulan Mei 2013 hingga Februari 2015.
Selama di sana, ia mengaku dikawal oleh dua orang pria yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Miko mengaku bukan merasa aman, melainkan merasa disekap karena melarang dirinya untuk berkomunikasi dengan orang lain selama di sana.
"Saya enggak tahu ini rumah apa dahulu, tapi kenapa saya bilang ini rumah sekap karena saya dilarang komunikasi," ujar Miko.
Selain disekap, Miko mengaku KPK tidak memberi fasilitas yang layak untuk dirinya tinggal dan beristirahat di sana.
Selama setahun, Miko mengaku tidur di ruang tamu dengan menggunakan kasur tipis.
"Saya pernah tidur di kamar tengah, tapi panas sekali dan tidak disediakan kipas. Lalu saya pindah ke ruang TV (ruang tamu)," ujarnya.
Kondisi Rumah Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, rumah yang dijadikan KPK sebagai tempat mengamankan saksi terbilang sederhana, hanya seluas 100 meter persegi.
Di dalam rumah tersebut, terdapat satu kamar berukuran 3x4 meter persegi di bagian depan dan tiga ruang kamar berukuran 3x3 meter persegi.
Salah satu kamar yang ada di dalam merupakan tempat saksi Miko mengaku disekap oleh KPK.
Berdasarkan pantauan, susana rumah tersebut tampak kotor dan penuh dengan debu. Beberapa furnitur di rumah tersebut juga tampak sudah tidak tertata. Beberapa interior rumah tersebut juga tampak rusak akibat tidak dirawat.
Penjaga rumah, Nanang (49) mengaku tidak mengetahui pernah digunakan sebagai rumah aman KPK.
Ia berdalih baru sekitar setahun dipercaya oleh pemilik rumah bernama Yusman untuk menjaga rumah tersebut bila sewaktu-waktu ada orang yang hendak menyewa.
"Saya enggak tahu kalau pernah disewa sama KPK. Soalnya ini sudah dua tahun kosong. Saya juga baru," ujar Nanang.
Selain tidak mengetahui soal Rumah Aman tersebut, Nanang yang telah tiga tahun tinggal dan membuka rumah makan persis di depan rumah tersebut mengaku tidak mengenal Miko.
Menurutnya, beberapa tahun sebelum dirinya dipercaya oleh Yusman, rumah tersebut selalu tertutup.
Penghuni yang dahulu pernah tinggal di dalam rumah itu juga tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Saya tidak kenal Miko. Yang saya ingat cuma tiga tahun lalu pernah ada yang tinggal, tapi tidak lama kosong sampai sekarang," ujarnya.