Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, rencana kunjungan ini sudah menjadi kesepakatan internal setelah pemanggilan Niko Panji Tirtayasa alias Miko. Kunjungan ini disebut tinggal menunggu restu dari kepolisian.
"Mudah-mudahan (Jumat) kalau tidak ada halangan. Saya belum bisa memastikan karena memang terkait dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan kepolisian terkait laporan saudara Miko Panji," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Golkar itu menjelaskan, kunjungannya ke safe house untuk mendalami keterangan yang diberikan Niko alias Miko saat rapat dengan pansus.
Taufiqulhadi menambahkan, untuk melindungi saksi, sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian legalitas safe house yang dimiliki KPK pun dipertanyakan.
"Safe house itu saya katakan tidak ada UU. Kalau tidak ada, berarti itu ilegal. Dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," katanya.