Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono menjadi tersangka untuk dua kasus suap terkait pembahasan APBD Kota Malang.
Pada kasus pertama, Arief diduga menerima uang Rp700 juta terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono.
"Dalam perkara ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).
Sementara pada kasus kedua, Arief diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang tahun 2015-2016. Febri mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arief diduga menerima Rp250 juta dari nilai proyek senilai Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018," katanya.
Pekan ini penyidik lembaga antirasuah telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Kantor Wali Kota, hingga DPRD Malang.
Febri menyebut, dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, mulai dari APBD serta yang terkait dengan proyek di wilayah Kota Malang.
(gil)