Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir oleh penyidik hanya sebanyak Rp1,3 juta.
Padahal, penyidik memperkirakan First Travel meraup untung mencapai Rp550 miliar dari hasil dugaan penipuan terhadap 35 ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
”Kami libatkan PPATK. Kami temukan delapan rekening yang saldo semuanya kurang lebih Rp1,3 juta," kata Direktur Tipidum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya mengatakan, bila uang jemaah untuk perjalanan ibadah umrah dialihkan untuk kepentingan lain maka First Travel telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Menurutnya, penyitaan aset bos First Travel dilakukan karena ada dugaan berkaitan dengan uang para jemaah yang gagal berangkat umrah walau telah melunasi pembayaran perjalanan lewat jasa agen sejak 2015.
"Aset masih ditelusuri, masih dilakukan proses penelusuran dan pemeriksaan aset-asetnya di mana saja," kata Martinus.
Keuntungan Rp550 Miliar
Penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan dua bos First Travel, Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.
Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga tengah menulusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. (asa)