“Itu logika yang absrud, bahkan logika yang tidak masuk akal. (First Travel) dibekukan, tapi kita disuruh memberangkatkan (jemaah yang sudah membayar biaya umrah),” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/8).
Ia menjelaskan, pada 18 Juli 2017 saat rapat bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati beberapa hal. Pertama, First Travel sepakat menghentikan promo biaya umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“2 minggu setelah itu, 3 Agustus dibekukan. Saya terima tanggal 4 (dari First Travel). Jadi bagaimana mungkin, sudah ada kesepakatan, tapi izin dicabut,” kata Egi mempertanyakan.
“Di surat itu disebutkan peluang membantah SK dalam 2 minggu. Padahal normalnya surat itu bisa dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Untuk apa, toh akhirnya dicabut,” ujarnya seraya mengeluhkan.
Lihat juga:Pendaftar Umrah Geruduk Kantor First Travel |
“Jadi siap-siap Kementerian (Agama) dan polisi untuk ganti rugi,” katanya menegaskan.
Foto: Detikcom/Rachman HaryantoPemilik First Travel berstatus tersangka kasus dugaan penipuan umrah umrah |
Pasal 421 KUHP menyebutkan, seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan, tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Mengenai nasib jemaah yang akan berangkat umrah dan yang meminta pengembalian dana, ia mengaku, tidak dapat menjelaskannya. Sebab, izin First Travel sudah ditutup.
“Karena 90 persen mengundurkan diri, karena dianggap sudah ditutup,” katanya menegaskan.
Penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan dua bos First Travel, Andika dan Anniesa, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.
Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
Penyidik juga tengah menulusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Berdasarkan sejumlah rekening yang telah diblokir, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.
Foto: Detikcom/Rachman Haryanto