Ketua DPR Setya dalam dakwaan Andi ini disebut sebagai kunci anggaran proyek e-KTP. Mengenai pembahasan anggaran itu, Andi kemudian mengajak pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto bertemu Setya yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
"Terdakwa mengajak Irman bertemu Setya Novanto yang merupakan kunci anggaran di DPR," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari kemudian, Andi kembali mengajak Irman bertemu Setya di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Andi menanyakan soal anggaran untuk proyek e-KTP.
Lihat juga:Saksi Kunci E-KTP Tewas di Amerika Serikat |
"Waktu keluar Setya Novanto berkata, 'tanya perkembangannya nanti hubungi saja Andi'," ucap jaksa Irene.
Tak hanya dengan Setya, dalam surat dakwaan, Andi juga disebut kerap bertemu dengan sejumlah pejabat Kemendagri dan anggota DPR lainnya. Jaksa Irene mengatakan, Andi pernah bertemu dengan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan anggota DPR di ruang kerja Komisi II DPR membahas sistem e-KTP dan pemberian nomor induk kependudukan tahun anggaran 2011.
"Kemudian disepakati program e-KTP sebagai program prioritas nasional yang akan dibiayai dengan APBN murni secara multiyears," tutur jaksa.
Dalam pertemuan itu, mantan Ketua Komisi II DPR Mustokoweni juga menyampaikan pada sejumlah koleganya bahwa Andi yang akan mengerjakan proyek tersebut karena sudah terbiasa dan familiar dengan para anggota DPR.
"Terdakwa juga berkomitmen untuk memberikan fee bagi anggota DPR dan pejabat Kemdagri," kata jaksa.
Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi e-KTP setelah dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto. Ia diduga menjadi pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran, pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP.