Aktivis yang hari ini berdemo mayoritas mengklaim aktivis asal Papua. Penangkapan dilakukan lantaran massa mendesak menggelar orasi di depan Istana Negara, Jakarta.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, penangkapan berawal dari aksi saling dorong antara masa aksi dengan sejumlah personel Kepolisian yang membentuk barikade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini saja aksi damainya. Istana harus steril dahulu karena sedang melakukan persiapan hari kemerdekaan," ujar Bintang di lokasi aksi, Selasa (15/8).
Salah seorang orator juga berkata, aksi di depan Istana Negara telah mendapat izin kepolisian. Oleh karena itu, ia menolak larangan polisi menggelar aksi di depan Istana Negara.
"Kami sudah punya izin. Jangan larang kami melaksanakan Undang-undang," ujarnya melalui pengeras suara.
Polisi menghalau aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang hendak bergerak ke Istana Negara. (CNNIndonesia/Safir Makki) |
Sempat terjadi adu pukul antara sejumlah peserta aksi dengan sejumlah oknum personel yang hendak menarik masuk seluruh massa aksi ke dalam mobil tersebut. Massa aksi terlihat beberapa kali beruaha keluar dari mobil tersebut namun mendapat halauan dari personel Kepolisian.
Keributan mereda setelah sejumlah personel kepolisian ikut masuk ke dalam mobil angkutan personel tersebut. Mereka meminta massa aksi kooperatif agar tindakan represif tidak dilakukan.
Aksi tersebut sempat menimbulkan kemacetan di Jalan Sudirman menuju Jalan Medan Merdeka Barat. Kepolisian memberi izin mobil pribadi masuk ke jalur bus TransJakarta agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Polisi tengah menangkap aktivis dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang hendak berdemo di Istana Negara. (CNNIndonesia/Safir Makki) |
Tuntutan Aksi
New York Agreement merupakan penandatangan antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah Papua Barat, 15 Agustus 1962.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, mereka mengatakan bahwa New York Agreement adalah perjanjian ilegal.
Mereka mengklaim bahwa perjanjian yang berisi 29 pasal tersebut dilakukan tanpa keterlibatan rakyat Papua. Perjanjian itu hanya melibatkan tiga pihak, yakni Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat sebagai penengah.
Transfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963. Terkait hal itu, Indonesia mendapat tanggung jawab atas pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua. Namun, menurut massa aksi, hal tersebut tidak dijalankan sesuai perjanjian hitam di atas putih.
Massa aksi menilai perjanjian New York tahun 1962 tentang Papua Barat ilegal. (CNNIndonesia/Safir Makki) |
Massa aksi juga kecewa atas penandatanganan kontrak Freeport pada 7 April 1967 atau di masa sebelum penentuan nasib Papua Barat.
Kedua, mendesak penarikan TNI dan Polri dari seluruh tanah Papua sebagai syarat damai. Ketiga, meminta pemerintah menutup Freeport, BP, LNG, Tangguh, MNC, dan yang lainnya. Massa aksi menyebut perusahaan tersebut dalang kejahatan kemanusiaan di atas tanah Papua.
"Keempat, PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua". (wis/sur)
Polisi menghalau aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang hendak bergerak ke Istana Negara. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Polisi tengah menangkap aktivis dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang hendak berdemo di Istana Negara. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Massa aksi menilai perjanjian New York tahun 1962 tentang Papua Barat ilegal. (CNNIndonesia/Safir Makki)