Jaksa KPK keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menghilangkan sejumlah nama terkait peran dan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah pihak.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa menyebutkan secara rinci nama-nama penerima uang proyek e-KTP yang sebagian besar berasal dari anggota DPR, termasuk Setya Novanto yang kini sudah berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim dalam mengeluarkan vonis merujuk pada fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti yang kemudian menjadi keyakinan untuk memutus suatu perkara.
“Bisa saja nama-nama itu sengaja dihilangkan karena ada ‘permainan’. Padahal KPK sudah pasti tidak sembarangan dalam menyebutkan nama-nama. Mereka punya bukti, jadi wajar saja kalau jaksa KPK banding terhadap putusan,” ujar Abdul kepada CNNIndonesia.com.
Namun pertimbangan ini dinilai tak masuk akal karena membuat seluruh saksi yang dituding menerima menjadi tak terbukti.
“Simpulan hakim itu konyol. Walaupun ada saksi yang membantah, KPK kan punya bukti misalnya lewat rekening betul atau tidak ada transaksi,” katanya.
Lihat juga:KPK Tetap Garap Penerima Duit Haram e-KTP |
Tim dari KY, kata dia, bisa memeriksa proses pengambilan putusan hingga substansi perkara sebagai petunjuk menemukan dugaan pelanggaran.
Terlebih, kata Abdul, pertimbangan dalam putusan hakim ini menjadi penting karena bisa menjadi alat bukti bagi penyidik KPK untuk mengembangkan perkara.
“Itu bisa jadi alat bukti. Ya walaupun tidak selalu karena KPK kan sudah banyak menggali bukti lain,” katanya.
Seluruh materi dalam persidangan sedianya menjadi otoritas hakim yang memeriksa. Namun jika ada pelanggaran kode etik, KY berwenang turun tangan. (gil)