Menurut Suci, sikap tersebut memposisikan MA sebagai lembaga yang turut menutupi-tutupi kasus kematian suaminya yang diracun dalam penerbangan ke Belanda pada 7 September 2004 silam.
Lihat juga:Cuma Janji Manis setelah 500 Hari Kamis |
"PTUN dan MA malah menguatkan impunitas. Bukannya dibuka, malah menguatkan penjahatnya," tutur Suci di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penolakan kasasi tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman Majelis Hakim Kasasi dalam menilai pentingnya suatu informasi publik bagi masyarakat," kata Suci.
"Petikan putusan dan putusan lengkapnya pun belum kami terima meski dalam informasi di website dinyatakan amar putusan telah dibuat sejak 13 Juni 2017," ujar Suci.
Selama mencari keadilan untuk penuntasan kasus pembunuhan suaminya, Suciwati Munir, pun kerap terlihat dalam aksi Kamisan para keluarga korban HAM di depan Istana Merdeka, Jakarta, (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Suci pun merujuk Pasal 9 ayat (3) Peraturan Mahkamah agung Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Ayat tersebut menyebut MA wajib memutuskan paling lama 30 hari sejak Majelis Hakim ditetapkan.
"Yang perlu dipertanyakan apakah penunjukkan majelis hakim untuk perkara ini membutuhkan waktu hingga lebih dari satu bulan?" Kata Suci.
"Lembaga yudikatif yang seharusnya independen justru menjadi bagian impunitas dalam kasus Munir," ujar Yani.
Direktur lembaga bantuan hukum Lokataru, Haris Azhar pun menganggap aneh ketika MA ikut-ikutan memutuskan bahwa hasil TPF tidak boleh dibeberkan kepada publik, khususnya Suci yang berstatus istri dan dirugikan atas pembunuhan Munir.
"Suci ini bukan sekadar publik lho. Dia termasuk korban karena istri dari orang yang dibunuh," kata Haris.
Haris menilai pemerintah seharusnya memberitahukan perjalanan penuntasan kasus Munir kepada Suci sebagai istri dari aktivis HAM tersebut. Namun, hal itu tidak didapatkan Suci.
