Menurut Agus, seharusnya para koruptor itu tak diberikan remisi, baik itu di hari kemerdekaan 17 Agustus atau pada hari raya keagamaan.
"Mestinya koruptor enggak usah dikasih remisi ya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengatakan, pemberian remisi untuk Gayus sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sedangkan Nazaruddin atas rekomendasi dari KPK.
Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Sebelumnya dilaporkan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.
"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sementara itu, kata Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.
"Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar, jadi kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Rp3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," kata Yasonna.
Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang. (djm/djm)